Langsung ke konten utama

Analisa Kasus `Carding Starbuck Tebet`

Kasus carding yang akan kami bahas adalah kasus carding yang dilakukan oleh seorang karyawan Starbucks di MT Haryono, Tebet Jakarta Selatan (tempointeraktif.com 19 Juli 2010). Penggelapan data nasabah dilakukan sekitar Maret hingga Juni 2010 dan terbongkar setelah lebih dari 41 nasabah melaporkan adanya transaksi ilegal pada kartu kreditnya. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan melakukan reprint (cetak ulang) struk transaksi dan kemudian mencatat kode verifikasinya (CVC). Dari situ sang carder berhasil menguasai ratusan data kartu kredit.



DDB mengutak-atik kombinasi 3 angka terakhir pada nomor kartu kredit. Dia terus menguji coba dengan memasukkan kombinasi angka sampai menemukan kombinasi yang tepat, lalu berbelanja online. Dengan menggunakan metoda trial and error, tersangka kemudian memasukkan data nasabah tersebut untuk bertransaksi via online. Dengan mengubah kombinasi 3 angka terakhir, tersangka melakukan uji coba dengan memasukkan data tersebut.
Data kartu selanjutnya digunakan untuk membayar transaksi pembelian alat elektronik Ipod Nano dan Ipood Touch secara online di Apple Online Store Singapura hingga lebih dari 50 kali

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian CyberCrime `Carding`

1)Carding Menurut Doctor Crash  dalam buletin para hacker adalah,  “Sebuah cara untuk mendapatkan barang-barang yang diperlukan tanpa membayar mereka.” 2)Carding  Menurut IFFC (Internet Fraud Complaint Centre, salah satu unit  dari FBI)  adalah, “Penggunaan yang tidak sah dari kartu kredit atau kartu  debet fraudlently memperoleh uang atau properti di mana kredit atau  nomor kartu debet dapat dicuri dari situs web yang tidak aman atau  dapat  diperoleh dalam pencurian identitas scheme.” 3)Carding  adalah penyalahgunaan data kartu kredit yang biasa dilakukan  oleh pengguna internet yang tidak bertanggungjawab untuk belanja  online  dengan menggunakan kartu kredit orang lain secara ilegal.   Seorang pelaku carding tidak perlu mencuri 👀👀 kartu kredit orang lain tersebut untuk melakukan transaksi di internet.  Sebagai informasi, transaksi kartu kredit di internet cukup dilakukan...

No System Is Safe [CARDING]

CyberCrime`Carding`-Eptik ANDRY RENALDY   ( 12140266) ABDU LOEKITO .S  ( 12140377) REINARDI IMANUDIN NUGRAHA   (12141575) HARIANTO  ( 12140673)   AHMAD FAUJI  ( 12140570) DENI FIRMAN SYAH  (12140622) ILHAM  ( 1 2141946) LUTHFI RIZKY BAHRI  (12146237)

Undang-Undang Tentang `Carding`

Saat ini di Indonesia belum memiliki UU khusus/Cyber Law yang mengatur mengenai Cybercrime, walaupun UU tersebut sudah ada sejak tahun 2000 namun belum disahkan oleh Pemerintah Dalam Upaya Menangani kasus-kasus yg terjadi khususnya yang ada kaitannya dengan cyber crime. Dalam menangani kasus carding para Penyidik (khususnya Polri) melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaan terhadap pasal-pasal yang ada dalam KUHP Pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada Cybercrime. Di Indonesia, carding dikategorikan sebagai kejahatan pencurian, yang dimana pengertian Pencurian menurut hukum beserta unsur-unsurnya dirumuskan dalam pasal 362 KHUP yaitu: "Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah".  Kemudian setelah lahirnya UU ITE, khusus kasus carding dapat dij...