Langsung ke konten utama

Undang-Undang Tentang `Carding`

Saat ini di Indonesia belum memiliki UU khusus/Cyber Law yang mengatur mengenai Cybercrime, walaupun UU tersebut sudah ada sejak tahun 2000 namun belum disahkan oleh Pemerintah Dalam Upaya Menangani kasus-kasus yg terjadi khususnya yang ada kaitannya dengan cyber crime. Dalam menangani kasus carding para Penyidik (khususnya Polri) melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaan terhadap pasal-pasal yang ada dalam KUHP Pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada Cybercrime.



Di Indonesia, carding dikategorikan sebagai kejahatan pencurian, yang dimana pengertian Pencurian menurut hukum beserta unsur-unsurnya dirumuskan dalam pasal 362 KHUP yaitu: "Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah". 


Kemudian setelah lahirnya UU ITE, khusus kasus carding dapat dijerat dengan menggunakan pasal 31 ayat 1 dan 2 yang membahas tentang hacking.  
Pasal 31 ayat 1: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronika dan atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik secara tertentu milik orang lain".

Pasal 31 ayat 2: "Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau transmisi elktronik dan atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke dan di dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak     menyebabkan perubahan, penghilangan dan atau penghentian informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang ditransmisikan.”

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian CyberCrime `Carding`

1)Carding Menurut Doctor Crash  dalam buletin para hacker adalah,  “Sebuah cara untuk mendapatkan barang-barang yang diperlukan tanpa membayar mereka.” 2)Carding  Menurut IFFC (Internet Fraud Complaint Centre, salah satu unit  dari FBI)  adalah, “Penggunaan yang tidak sah dari kartu kredit atau kartu  debet fraudlently memperoleh uang atau properti di mana kredit atau  nomor kartu debet dapat dicuri dari situs web yang tidak aman atau  dapat  diperoleh dalam pencurian identitas scheme.” 3)Carding  adalah penyalahgunaan data kartu kredit yang biasa dilakukan  oleh pengguna internet yang tidak bertanggungjawab untuk belanja  online  dengan menggunakan kartu kredit orang lain secara ilegal.   Seorang pelaku carding tidak perlu mencuri 👀👀 kartu kredit orang lain tersebut untuk melakukan transaksi di internet.  Sebagai informasi, transaksi kartu kredit di internet cukup dilakukan...

Modus Tindakan Cybercrime `Carding`

Mendapatkan nomor kartu kredit yang bisa dilakukan dengan cara melacak nomor kartu kredit melalui struk belanja para costumer. Didalam struck belanja costumer, hanya tertera 3 digit terakhir dari nomor kartu kredit. Namun jiak carder memahami struktur algoritma Luhn, Carder akan dengan mudah menebak nomor kartu kredit para costumer tersebut. Karena pada dasrnya, nomor kartu kredit kebanyakan menggunakan kartu struktur Algoritma Luhn untuk sistem penomorannya. Struktur Algoritma ini digunakan untuk mempermudah komputer dalam membacanya. Dan lebih parah lagi, sudah bukan menjadi rahasia lagi jika para penyedia kartu kredit menggunakan struktur algoritma ini.  Hal yang kedua dilakukan adalah mengunjungi situs-situs online yang banyak tersedia di internet seperti Ebay, Amazon untuk kemudian carder mencoba-coba nomor yang dimilikinya untuk mengetahui apakah kartu tersebut masih valid atau limitnya mencukupi. Dengan cara berbelanja online, carder tidak memerlukan kartu kredit sec...