Kasus carding yang akan kami bahas adalah kasus carding yang dilakukan oleh seorang karyawan Starbucks di MT Haryono, Tebet Jakarta Selatan (tempointeraktif.com 19 Juli 2010). Penggelapan data nasabah dilakukan sekitar Maret hingga Juni 2010 dan terbongkar setelah lebih dari 41 nasabah melaporkan adanya transaksi ilegal pada kartu kreditnya. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan melakukan reprint (cetak ulang) struk transaksi dan kemudian mencatat kode verifikasinya (CVC). Dari situ sang carder berhasil menguasai ratusan data kartu kredit. DDB mengutak-atik kombinasi 3 angka terakhir pada nomor kartu kredit. Dia terus menguji coba dengan memasukkan kombinasi angka sampai menemukan kombinasi yang tepat, lalu berbelanja online. Dengan menggunakan metoda trial and error, tersangka kemudian memasukkan data nasabah tersebut untuk bertransaksi via online. Dengan mengubah kombinasi 3 angka terakhir, tersangka melakukan uji coba dengan memasukkan data tersebut. Data...
Komentar
Posting Komentar