Langsung ke konten utama

Kasus `Carding` Di Indonesia

TEMPO Interaktif, Jakarta -Direktorat Reserse Kriminal Khusus menangkap karyawan kafe Starbucks Tebet Jakarta Selatan, DDB, 26 tahun yang terbukti melakukan pembajakan kartu kredit para pelanggannya. 


sumber: https://m.tempo.co/read/news/2010/07/19/064264510/karyawan-starbucks-tebet-bajak-ratusan-kartu-kredit


Kepala satuan IV Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Ajun Komisaris Besar Winston Tommy Watuliu mengatakan tersangka lulusan perguruan tinggi negeri itu mengumpulkan data kartu kredit dari konsumen tempatnya bekerja. "Struk diprint ulang dan dicatat kode verifikasinya. Dari situ tersangka berhasil menguasai ratusan data kartu kredit," ujarnya ditemui di kantornya hari ini.

Data kartu kredit selanjutnya digunakan untuk membayar transaksi pembelian alat elektronik Ipod Nano dan Ipod Touch secara online di Apple Online Store Singapura hingga lebih dari 50 kali. "Apple store telah melakukan pengiriman produk yang kemudian dijual kembali ke orang lain," tambahnya.

Penggelapan dilakukan sekitar Maret hingga Juni 2010 dan terbongkar setelah lebih dari 41 nasabah melaporkan adanya transaksi ilegal pada kartu kreditnya. "Sekitar bulan April, bank swasta sudah memberikan komplain nasabah kepada penyidik untuk investigasi," kata Tommy
.

Polisi kemudian menangkap DDB kemarin, Ahad (18/7) di rumah kostnya di Jakarta dan ditemukan 32 struk pembayaran di kasir Starbucks, Letjen MT. Haryono no. 9, Jakarta Selatan, 7 kardus ipod nano, 1 kardus ipod touch dan 18 lembar invoice pengiriman barang. "Diperkirakan kerugian ratusan juta, setiap transaksi dari satu nasabah sekitar 2 - 3 juta rupiah," jelas Tommy.

Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 378 KUHP tentang pencurian serta UU no. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara di atas lima tahun.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian CyberCrime `Carding`

1)Carding Menurut Doctor Crash  dalam buletin para hacker adalah,  “Sebuah cara untuk mendapatkan barang-barang yang diperlukan tanpa membayar mereka.” 2)Carding  Menurut IFFC (Internet Fraud Complaint Centre, salah satu unit  dari FBI)  adalah, “Penggunaan yang tidak sah dari kartu kredit atau kartu  debet fraudlently memperoleh uang atau properti di mana kredit atau  nomor kartu debet dapat dicuri dari situs web yang tidak aman atau  dapat  diperoleh dalam pencurian identitas scheme.” 3)Carding  adalah penyalahgunaan data kartu kredit yang biasa dilakukan  oleh pengguna internet yang tidak bertanggungjawab untuk belanja  online  dengan menggunakan kartu kredit orang lain secara ilegal.   Seorang pelaku carding tidak perlu mencuri 👀👀 kartu kredit orang lain tersebut untuk melakukan transaksi di internet.  Sebagai informasi, transaksi kartu kredit di internet cukup dilakukan...

No System Is Safe [CARDING]

CyberCrime`Carding`-Eptik ANDRY RENALDY   ( 12140266) ABDU LOEKITO .S  ( 12140377) REINARDI IMANUDIN NUGRAHA   (12141575) HARIANTO  ( 12140673)   AHMAD FAUJI  ( 12140570) DENI FIRMAN SYAH  (12140622) ILHAM  ( 1 2141946) LUTHFI RIZKY BAHRI  (12146237)

Undang-Undang Tentang `Carding`

Saat ini di Indonesia belum memiliki UU khusus/Cyber Law yang mengatur mengenai Cybercrime, walaupun UU tersebut sudah ada sejak tahun 2000 namun belum disahkan oleh Pemerintah Dalam Upaya Menangani kasus-kasus yg terjadi khususnya yang ada kaitannya dengan cyber crime. Dalam menangani kasus carding para Penyidik (khususnya Polri) melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaan terhadap pasal-pasal yang ada dalam KUHP Pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada Cybercrime. Di Indonesia, carding dikategorikan sebagai kejahatan pencurian, yang dimana pengertian Pencurian menurut hukum beserta unsur-unsurnya dirumuskan dalam pasal 362 KHUP yaitu: "Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah".  Kemudian setelah lahirnya UU ITE, khusus kasus carding dapat dij...