Langsung ke konten utama

Pengertian CyberCrime `Carding`


1)Carding Menurut Doctor Crash dalam buletin para hacker adalah, 
“Sebuah cara untuk mendapatkan barang-barang yang diperlukan
tanpa membayar mereka.”

2)Carding Menurut IFFC (Internet Fraud Complaint Centre, salah satu unit 
dari FBI) adalah, “Penggunaan yang tidak sah dari kartu kredit atau kartu 
debet fraudlently memperoleh uang atau properti di mana kredit atau 
nomor kartu debet dapat dicuri dari situs web yang tidak aman atau 
dapat diperoleh dalam pencurian identitas scheme.”

3)Carding adalah penyalahgunaan data kartu kredit yang biasa dilakukan 
oleh pengguna internet yang tidak bertanggungjawab untuk belanja 
online dengan menggunakan kartu kredit orang lain secara ilegal.  

Seorang pelaku carding tidak perlu mencuri 👀👀
kartu kredit orang lain tersebut untuk melakukan transaksi di internet. 
Sebagai informasi, transaksi kartu kredit di internet cukup dilakukan 
dengan memasukkan kartu kredit dan nomor rahasia yang biasanya 
terdiri dari 3 digit di balik kartu dan nomor kadaluarsa kartu tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Undang-Undang Tentang `Carding`

Saat ini di Indonesia belum memiliki UU khusus/Cyber Law yang mengatur mengenai Cybercrime, walaupun UU tersebut sudah ada sejak tahun 2000 namun belum disahkan oleh Pemerintah Dalam Upaya Menangani kasus-kasus yg terjadi khususnya yang ada kaitannya dengan cyber crime. Dalam menangani kasus carding para Penyidik (khususnya Polri) melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaan terhadap pasal-pasal yang ada dalam KUHP Pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada Cybercrime. Di Indonesia, carding dikategorikan sebagai kejahatan pencurian, yang dimana pengertian Pencurian menurut hukum beserta unsur-unsurnya dirumuskan dalam pasal 362 KHUP yaitu: "Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah".  Kemudian setelah lahirnya UU ITE, khusus kasus carding dapat dij...

Modus Tindakan Cybercrime `Carding`

Mendapatkan nomor kartu kredit yang bisa dilakukan dengan cara melacak nomor kartu kredit melalui struk belanja para costumer. Didalam struck belanja costumer, hanya tertera 3 digit terakhir dari nomor kartu kredit. Namun jiak carder memahami struktur algoritma Luhn, Carder akan dengan mudah menebak nomor kartu kredit para costumer tersebut. Karena pada dasrnya, nomor kartu kredit kebanyakan menggunakan kartu struktur Algoritma Luhn untuk sistem penomorannya. Struktur Algoritma ini digunakan untuk mempermudah komputer dalam membacanya. Dan lebih parah lagi, sudah bukan menjadi rahasia lagi jika para penyedia kartu kredit menggunakan struktur algoritma ini.  Hal yang kedua dilakukan adalah mengunjungi situs-situs online yang banyak tersedia di internet seperti Ebay, Amazon untuk kemudian carder mencoba-coba nomor yang dimilikinya untuk mengetahui apakah kartu tersebut masih valid atau limitnya mencukupi. Dengan cara berbelanja online, carder tidak memerlukan kartu kredit sec...